Penjaringan dan Persyaratan Majelis

Penjaringan Calon Majelis

Berkenaan dengan adanya beberapa anggota majelis yang lereh atau selesai masa pelayanannya di bulan Agustus 2022 maka gereja membutuhkan penggantinya.

  1. Surat ke ketua kelompok akan segera disampaikan, jemaat atau tiap wilayah PA agar mengusulkan warga GKJ Gombong untuk diproses dalam pemilihan calon anggota Majelis mulai Minggu, 3 Juli 2022 sampai 23 Juli 2022. Bisa melalui WA Sekretaris Gereja (Ibu Sri Brantinah :081392329773) atau melalui Majelis wilayah masing-masing.
  2. Untuk calon anggota Majelis bisa mengusulkan dari pengurus Komisi (Badan Pembantu Majelis) dengan catatan bila ada yang  terpilih dari komisi, posisi dalam komisi tersebut akan dicarikan penggantinya.
  3. Demikian informasi sementara, mohon dukungan doa seluruh jemaat. Tuhan Yesus memberkati.

Persyaratan Anggota Majelis

Sesuai Pasal 10 (1a) Tata Laksana GKJ tahun 2018, bahwa syarat-syarat Penatua adalah sbb:

  1. Warga dewasa dari gereja yang bersangkutan dan tidak berada dalam penggembalaan khusus, serta dipandang layak untuk menjadi seorang Penatua.
  2. Warga gereja yang tempat tinggal dan kehidupan sehari-harinya memungkinkan untuk melaksanakan tugas sebagai Penatua.
  3. Memiliki pengetahuan Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ serta menaatinya.
  4. Sikap dan perilaku pribadi dan atau keluarganya tidak menjadi batu sandungan bagi warga gereja dan masyarakat.
  5. Memiliki talenta di bidang pengorganisasian dan penggembalaan.
  6. Bersedia dan mampu memegang rahasia jabatan.
  7. Mau dan mampu bekerjasama dengan orang lain.

Recent Posts

Agenda